Beberapa UPT tersebut yaitu Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak dan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan. Kegiatan kunjungan tim Inspektorat Jenderal Wilayah VI dalam rangka Reviu APIP berpusat di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak. Tim Inspektorat Jenderal Wilayah VI perlu melaksanakan kunjungan dengan agenda Reviu APIP sesuai rekomendasi hasil konsinyasi terhadap 48 NUP Aset Tak Berwujud (ATB). Adapun dari Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan, kegiatan dihadiri oleh Kaur Tata Usaha Arief Chandra didampingi JFU Pengelola BMN Bustomi.
Hari mengatakan, kegiatan Reviu APIP harus dilakukan sebelum penghapusan ATB dilakukan. "Sangat penting untuk dilakukan reviu oleh tim APIP sebelum dilakukan penghapusan dengan melampirkan dokumen pendukung berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, Surat Penyataan User, dan Laporan Penelusuran/ Kronologis ATB. Dengan demikian, kami berharap untuk memperoleh kesamaan data dan persepsi, sehingga dapat mewujudkan akuntabilitas organisasi baik di tingkatan Unit Pelaksana Teknis hingga kepada level Kementerian Hukum dan HAM," tuturnya. (AR)