Pada kegiatan ini dilayani permohonan Paspor baru dan Penggantiaan Habis Berlaku, untuk Paspor Biasa dan Paspor Elektronik, Layanan Izin Tinggal Keimigrasian serta Pengawasan Keimigrasian.
Sementara itu kuota antrian untuk pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo dibuka secara Walk-in (pemohon datang langsung) dengan kuota sebanyak 20 orang pemohon dan dikhususkan bagi pemohon dengan keadaan mendesak dengan kriteria sakit dan harus berobat ke luar negeri dan atau keluarga inti Pemohon meninggal atau sakit di luar negeri.