17 Maret 2024 12:59Diperbarui: 17 Maret 2024 13:011291
Sabtu (16/3) Imigrasi Gorontalo melakukan pendeportasian terhadap 4 (empat) warga negara asal Sri Lanka berinisial R.M.A. (Lk, 24th), R.C. (Lk, 43th), M.A.R. (Lk, 28th) dan A.R.R. (Lk, 56th), yang sebelumnya menjalani pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Gorontalo karena terbukti melanggar peraturan perundang-undangan di bidang Keimigrasian yaitu melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang diberikan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.