BATAM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama Polda Kepulauan Riau lakukan integrasi data e-Tilang dengan Sistem Manajemen Informasi Keimigrasian (SIMKIM)  guna  mencegah  Warga  Negara Asing yang melanggar aturan lalu lintas (ditilang)  mangkir  dari  kewajiban  membayar  biaya  beban.  Melalui  integrasi  data tersebut, petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) bisa melihat notifikasi pengajuan pencegahan dari kepolisian apabila WNA melakukan pelanggaran lalu lintas dan belum membayar biaya denda.
KEMBALI KE ARTIKEL