Aplikasi M-Paspor merupakan aplikasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberikan kemudahan pada Masyarakat untuk mendapatkan pelayanan Paspor. Aplikasi ini memiliki banyak kelebihan dan fitur bagi penggunanya, oleh karena itu perlu mensosialisasikan kepada Masyarakat agar tidak ada kesalahan maupun kekeliruan dalam menggunakan aplikasi ini. Jadi, sebelum pemohon datang ke Kantor Imigrasi Pemohon diharuskan mengunduh aplikasi M-Paspor dari Play Store atau App Store di Handphone pemohon.
Setelah itu, Pemohon mendaftar akun terlebih dahulu dan kemudian mengajukan permohonan paspor dan Pemohon juga dapat mengunggah dokumen persyaratan serta memilih kantor imigrasi dan jadwal kedatangan yang di inginkan. Selanjutnya pemohon dapat melakukan pembayaran melalui ATM (BRI, BNI, BCA, Mandiri) atau melalui aplikasi DANA, Tokopedia, Bukalapak, dan juga melalui Kantor Pos atau Indomart
Kemudian TIM melanjutkan kunjungan untuk mensosialisasikan terkait Aplikasi M-Paspor ke Kantor Kecamatan Wangon dan Kantor Kecamatan Jatilawang Kabupaten Banyumas. Dari kunjungan ini TIM mendapat sambutan positif serta akan dibantu dalam mensosialisasikan kembali kepada Masyarakat Kabupaten Banyumas mengenai penggunaan Aplikasi M-Paspor yang telah diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.Â