Dalam sambutannya, Yosi menekankan bahwa Anggota Majelis Pengawas Notaris memiliki tanggung jawab untuk menjaga tingkat etika dan profesionalisme Notaris agar masyarakat yang menggunakan jasa Notaris dapat memperoleh kepastian hukum. Tujuan dari FGD ini adalah untuk meningkatkan pemahaman Anggota dan Sekretaris MPD Notaris dalam menangani pengaduan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Kasubbid Pelayanan AHU, Widya Pratiwi Asmara, juga mengungkapkan bahwa penanganan pengaduan masyarakat melalui Sekretariat MPD harus dilakukan dengan konsistensi dan keseragaman dalam seluruh MPD Notaris di Provinsi Jawa Tengah. Kanwil terus mendorong MPD Notaris, terutama Sekretaris dan Staf Sekretariat, untuk memahami sepenuhnya tugas dan fungsinya sesuai dengan UU Jabatan Notaris serta peraturan yang mengatur pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris dan penjatuhan sanksi administratif terhadap Notaris.
FGD ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris di Provinsi Jawa Tengah. Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi mengenai kendala yang dihadapi oleh Anggota MPD Notaris guna memperbaiki proses pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris di wilayah tersebut.