Tim diterima dengan baik oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Sukri. Tim berkoordinasi terkait layanan permohonan pernikahan campuran antar warga negara asing dengan warga lokal di wilayah kerjanya. Pada awalnya tim menyampaikan bahwa telah terdapat perkawinan campuran yang dilakukan pada tahun 2019 antara seorang pria warga negara China dengan seorang perempuan yang merupakan penduduk di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara.
Menurut data yang didapat pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kwandang bahwa warga negara tersebut telah berakhir izin tinggalnya dan telah meninggalkan Indonesia bersama keluarganya. Hal ini pun dibenarkan oleh Sukri terkait perkawinan campuran tersebut dan telah terdata.
Selain itu, tim pun berkoordinasi terkait kunjungan warga negara asing yang melakukan kunjungan untuk berdakwah atau ceramah. Dalam hal ini, beliau menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengeluarkan izin atau rekomendasi terkait hal tersebut. Adapun rekomendasi tersebut dikeluarkan oleh pemerintah daerah, sehingga jika memerlukan dokumen tersebut dalam pengajuan perpanjangan izin tinggal bisa berkoordinasi dengan pemerintah daerah yang terkait.
Kegiatan Koordinasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo Utara telah dilaksanakan dengan baik dan berjalan lancar.