Silmy meminta dukungan anggota DPR RI untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan proporsi yang tepat agar petugas imigrasi yang bertugas dalam pelayanan paspor dan pemeriksaan keimigrasian dapat bekerja dengan lebih percaya diri. Ia berharap agar anggota DPR tidak terlalu khawatir dalam menerbitkan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI), sehingga semangat pelayanan prima kepada masyarakat dapat terus dijaga.
Dirjen Imigrasi tidak menampik bahwa 90 persen korban TPPO di luar negeri adalah wanita pekerja migran Indonesia. Oleh karena itu, Silmy menginstruksikan kepada stafnya untuk menjadi lebih tegas dalam penerbitan paspor bagi calon pekerja migran Indonesia. Bahkan, di daerahnya, larangan khusus diberlakukan untuk wanita usia 17-45 tahun jika profilnya tidak jelas. Permohonan paspor mereka akan langsung ditolak, bahkan mungkin akan diberlakukan larangan selama 5 tahun untuk membuat paspor.
Dalam rapat tersebut, Dirjen Imigrasi juga menyampaikan bahwa petugas imigrasi telah berhasil menggagalkan 10.138 calon pekerja migran Indonesia nonprosedural yang akan berangkat ke luar negeri sepanjang tahun 2023. Penolakan keberangkatan ini dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas. Hal ini merupakan komitmen Ditjen Imigrasi dalam mencegah TPPO terhadap calon pekerja migran Indonesia yang tidak memiliki dokumen yang lengkap dan berpotensi menjadi korban di luar negeri.
Selain itu, Dirjen Imigrasi juga berencana membentuk Satgas TPPO sebagai tindak lanjut dari saran Komisi III DPR RI. Satgas TPPO ini akan fokus pada pencegahan TPPO terhadap WNI, khususnya calon pekerja migran Indonesia yang rentan menjadi korban perdagangan orang. Silmy menegaskan bahwa Satgas tersebut akan segera dibentuk untuk mengimplementasikan saran dan masukan yang diberikan oleh anggota Komisi III DPR RI.