Satu bulan lebih edaran Kementerian Agama republik Indonesia diterbitkan. Cibiran dan cacian terhadap kemenag YAQUT CHOLIL QOUMAS, akhirnya mengaburkan inti dari surat bernomor SE. 05 TAHUN 2022, itu. Padahal selain adzan, aturan tersebut juga mengatur hal lain yang juga tidak kalah pentingnya. Dugaan saya,
bully terhadap menteri kita, bukan lagi kritik, tapi ada yang dilandasi kebencian.
KEMBALI KE ARTIKEL