Kalau saja Bung Yusril tidak ditetapkan sebagai tersangka, mungkin tidak ada keputusan MK yang menghentikan aktifitas HS sebagai Jagung. Sesuai dengan putusan MK, Jaksa Agung Hendarman Supandji sejak putusan MK dibacakan tidak bisa lagi mengambil keputusan apapun dalam posisi sebagai jaksa agung.
Kenapa harus jadi tersangka dulu, kemudian memperkarakan kedudukan Jagung HS? kemanakah Bung Yusril sejak 22 oktober 2009 (saat pelantikan Kabinet IB jilid II)? Kemanakah para pakar hukum tata negara? Apakah mereka tidak memberi masukan dan membiarkan negari ini amburadul kemudian hancur? Atau memang sudah tidak perduli selama tidak menyangkut dirinya? Ataukah yang diberi masukan tidak mau mendengar dan melaksanakan?
Akhirnya terima kasih dan appresiasi saya sampaikan pada Bung Yusril dan MK yang telah mengambil keputusan yang bijaksana. Bagaimana selanjutnya....setelah yang satu ini. Opera Indonesiaaa....O..yeee.