Setelah melakukan investigasi di beberapa desa di Kabupaten Karawang, tentang berapa besaran uang yang harus dibayarkan sepasang calon pengantin kepada “petugas pencatat nikah” agar mereka bisa mendapatkan status perkawinan yang legal, ditemukan adanya pungutan biaya nikah satu juta hingga satu juta lima ratus ribu rupiah. Dan ini diduga ada pungli yang dilakukan petugas pencatat nikah..
KEMBALI KE ARTIKEL