Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Biaya Nikah Ada Pungli

28 Desember 2016   20:59 Diperbarui: 28 Desember 2016   21:13 82 0
Setelah melakukan investigasi di beberapa desa di Kabupaten Karawang, tentang berapa besaran uang yang harus dibayarkan sepasang calon pengantin  kepada “petugas pencatat nikah” agar mereka bisa mendapatkan status perkawinan yang legal,  ditemukan adanya pungutan biaya nikah satu juta hingga satu juta lima ratus ribu rupiah. Dan ini  diduga ada pungli yang dilakukan petugas pencatat nikah..

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun