Pertama Kali Akan terjadi : Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu
11 Agustus 2015 15:40Diperbarui: 4 April 2017 17:4354640
Saat ini, ada sesuatu yang baru dalam system pemerintahan desa. “Kepala Desa Antar Waktu”. Istilah ini baru dikenal setelah terbitnya Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa. Pasal 47, menyebutkan :
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.