Teka-teki tentang persyaratan pendidikan calon kepala Desa terjawab sudah. Dengan telah diterbitkannya Peraturan Bupati Karawang Nomor 37 Tahun 2014 TentangTata Cara Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Karawang tanggal 15 Desember 2014, para calon kades yang berijasah Paket B merasa lega. Selama ini berhembus informasi bahwa mereka tak bisa mencalonkan, karena Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 secara eksplisit menyebut kata “sekolah menengah pertama atau sederajat” dan kata “pendidikan formal” dalam persyaratan pendidikan.