Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

Pendidikan Membangun Peran Aktif Peserta Didik

29 Mei 2016   20:38 Diperbarui: 29 Mei 2016   22:10 127 0
Pengertian peserta didik  menurut undang- undang RI No. 20 Tahun 2003 tenteng Sistem Pendidikan Nasional adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun