Membaca salah satu artikel yang dimuat di halaman depan Kompas hari ini (19 April 2010) membuat saya geregetan. Artikel yang saya maksud adalah mengenai Kebijakan Pertanian, Menanam Komoditas Harus Izin Bupati.(http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/04/19/03484878/). Hal ini mengenai wacana bahwa semua petani di seluruh Indonesia wajib mendaftarkan usaha taninya kepada bupati/wali kota apabila mereka mau menanam komoditas tanaman pangan, seperti padi, jagung, kedelai, ubi jalar, ubi kayu, kacang hijau, dan sorgum.