Kebijakan LPDP yang mengatur bahwa alumni penerima beasiswa tidak diwajibkan untuk pulang ke Indonesia setelah menyelesaikan studi menjadi topik hangat yang patut dibahas. Sebelumnya, aturan LPDP mensyaratkan alumni untuk kembali ke Tanah Air selama 2n+1 tahun (dua kali masa studi ditambah satu tahun). Namun, setelah memenuhi kewajiban ini, apakah alumni berhak menentukan langkahnya sendiri, termasuk menjadi diaspora?
KEMBALI KE ARTIKEL