Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

THM di Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang Resmi Disegel

31 Mei 2022   19:01 Diperbarui: 31 Mei 2022   19:04 218 1
SERANG - Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang resmi disegel, Senin (1/6/2022).

Hal ini dilakukan karena melanggar peraturan daerah nomor 2 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Sekretaris Pol PP Kabupaten Serang, M. Iskandar, mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah memberikan teguran kepada pengelola/pemilik THM bahkan dengan melayangkan surat peringatan.

"Saat ini sudah waktunya memang Pemkab Serang untuk melakukan penyegelan," kata Iskandar.

Ia melanjutkan, penyegelan ini sampai batas yang tidak ditentukan.

"Tidak ditentukan kapan bisa dibuka lagi usahanya, kecuali sudah memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh Pemkab Serang dan mengikuti aturan yang berlaku," lanjutnya.

Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak dan instansi terkait yaitu dengan Muspika Ciruas.

"Tempat tersebut juga diduga telah menyalahgunakan izin yang diberikan, tidak sesuai peruntukkan dan juga laporan dari masyarakat, makanya kami seel," jelasnya.

Menurutnya, yang melakukan penyegelan dan penutupan harus dari Satpol PP sebagai penegak Perda. (Oman)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun