Kegiatan ini berupa penertiban tempat hiburan malam yang ada di sekitar wilayah Kecamatan Ciruas. Minggu (20/2/2022) dini hari.
Petugas memberikan imbauan kepada pengelola tempat hiburan malam untuk tidak beroperasi di masa pandemi dan PPKM Level 3.
Sebanyak empat lokasi yang disisir oleh petugas gabungan, dan mendapati satu tempat yang ada pengunjungnya.
"Kami lakukan patroli dan berikan imbauan kepada para pengunjung untuk membubarkan diri," ujar Petugas dari Kecamatan yang didampingi oleh Polsek Ciruas.
Petugas pun mengatakan, dalam kegiatan tersebut, kami tidak melakukan tebang pilih atau pilih kasih.
"Semua tempat hiburan malam, atau warung yang menjual minuman keras, kita suruh tutup semua," tambahnya kepada awak media.
Dalam operasi tersebut tidak ada kejadian atau tidak ada perlawanan sedikitpun dari pengunjung ataupun sang pengelola.
Kegiatan berjalan aman, lancar dan kondusif. (Oman)