Hadir dalam kesempatan itu, Â Kapolsek Ciruas AKP Syarif Hidayat, H. Mulyadi (Pemilik Gedung Catur), Feri (Pengelola Gedung Catur), Kanit Provos Polsek Ciruas, Kasi Humas Polsek Ciruas, Unit Intelkam Polsek Ciruas, Bhabinkamtibmas Desa Citerep.
Kedatangan Polsek Ciruas ke rumah sekaligus pemilik gedung catur adalah upaya untuk tidak menyelenggarakan kegiatan yang nantinya akan menjadi polemik di masyarakat khusunya wilayah hukum Polsek Ciruas.
Kapolsek Ciruas AKP Syarif Hidayat mengatakan, Agar Saudara H. Mulyadi dan Saudara Feri, tidak menerima atau mengijinkan pelaksanaan Kontes Miss Waria dilaksanakan di Gedung Catur.
"Apabila tetap menerima atau melaksanakan kegiatan tersebut, maka kami pihak kepolisian khususnya Polsek Ciruas akan melakukan tindakan dan pembubaran kegiatan tersebut," tegas Kapolsek Ciruas AKP Syarif Hidayat.
Kontes Miss Waria merupakan hal yang dianggap tabu di Indonesia, karena bertentangan dengan agama, maka apabila tetap dilaksanakan akan mengundang reaksi dari masyarakat khususnya dari Ormas Islam, para ulama dan tokoh masyarakat lainnya.
"Diharapkan pemilik Gedung Catur melapor terlebih dahulu ke pihak Kepolisan apabila ada kegiatan yang dilaksanakan di gedung catur, terutama pada kegiatan yang mengundang massa yang cukup banyak," tuturnya. (Oman)