Setiap warga negara yang tinggal disuatu negara dengan latar belakang yang berbeda-beda, baik perbedaan Suku, Agama, Ras, Budaya, Golongan dan Warna kulit mempunyai kewajiban yang sama yang telah diatur oleh Undang-undang negara mengenai kewajiban kesetiaan kepada Negara dan Cinta Tanah Air, yang mana hal ini tidak dapat ditawar lagi.
KEMBALI KE ARTIKEL