Instruksi Gubernur DKI Nomor 150 Tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dalam hitungan hari telah menuai kritik. Tidak tanggung-tanggung yang dikritik adalah Wakil Gubernur sendiri yang menurut berita ia telah ikut memarafnya karena dianggap malah menentang aturan itu.