Untuk kesekian kalinya uber dan layanan transportasi online sejenisnya ditolak dan dicekal, fenomena inu tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di beberapa negara lain. Seperti yang terjadi di beberapa wilayah penentang utama Uber/Grab Car berasal dari perusahaan taksi. Motifnya jelas, keuntungan berkurang karena pangsa pasar mereka digerus oleh layanan transportasi berbasis aplikasi online. Argumen penolakannya juga sama, bahwa Uber, Grab Car, dan layanan sejenisnya ilegal, tidak aman, tidak mematuhi aturan, dan malah merugikan.
KEMBALI KE ARTIKEL