Payung hukum yang menaungi akan munculnya dana desa adalah Undang Undang N0 2 tahun 2020, kemunculan payung hukum ini membuat nafas sedikit lega dikarenakan Desa atau Kalurahan dapat secara tepat sasaran (jika secara proporsional dan profesional) untuk membangun desanya. Desa menjadi sebuah kerajaan kecil yang diberi otonomi pengaturan keuangan tentunya sesuai juknis yang ada.
KEMBALI KE ARTIKEL