Dari kita di lahirkan setiap orang memiliki hak yang mutlak dalam dirinya. Hak tersebut ialah HAM atau yang sering kita dengar dengan kata Hak Asasi Manusia. HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada setiap individu sebagai manusia yang merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh hukum yang ada. Seperangkat hak yang dimaksud disini yaitu melingkupi hak untuk bebas mengemukakan pendapat, hak hidup, hak atas keamanan, hak untuk tidak diganggu, hak untuk bebas dari perbudakan dan pengahambaan, hak bebas dari penyiksaan, dan hak lain yang memberikan kebebasan sehingga dapat menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Dan menurut UU Nomor 39 Tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan Yang Maha Esa.
KEMBALI KE ARTIKEL