Saya pernah menulis soal hukum memilih pemimpin non-muslim. Tulisan itu kebanyakan adalah kutipan-kutipan dari berbagai pendapat. Telah terjadi perbedaan pendapat dalam soal ini. Ada yang membolehkan, ada pula yang tidak. Ini wilayah khilafiyah. Saya tidak akan membahas lebih lanjut soal ini.
KEMBALI KE ARTIKEL