Pemerintah telah memberikan gaji dan renumerasi yang tinggi kepada pegawai Ditjen Pajak dengan syarat Ditjen Pajak harus bisa memasukan uang di tahun 2015 minimal sebesar Rp. 1.294,5 Triliun atau 74% dari total penerimaan Negara. Ternyata Ditjen Pajak gagal dan hanya mampu setor 82% atau Rp. 1.060 Triliun. Pemerintah terpaksa harus berhutang untuk menutup deficit APBN 2015 dan rakyatlah yang harus menanggung hutang negara.
KEMBALI KE ARTIKEL