Pengesahan Omnibus Law di berbagai sektor telah menjadi isu hangat di Indonesia, termasuk di sektor kesehatan. Omnibus Law Kesehatan dirancang dengan tujuan untuk menyederhanakan regulasi, meningkatkan efisiensi, dan memperbaiki sistem pelayanan kesehatan di Indonesia. Namun, seperti halnya dengan omnibus law di sektor lain, muncul perdebatan mengenai siapa yang sebenarnya diuntungkan oleh regulasi ini: apakah benar untuk kepentingan rakyat atau justru untuk mendorong industrialisasi dunia kesehatan?
KEMBALI KE ARTIKEL