UU Cipta Kerja, yang juga dikenal sebagai Omnibus Law, disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia pada tahun 2020. Tujuan utama undang-undang ini adalah untuk menyederhanakan regulasi dan mempercepat investasi guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Namun, penerapannya memunculkan sejumlah problematika, terutama dalam bidang birokrasi dan administrasi pemerintahan.
KEMBALI KE ARTIKEL