Omnibus Law, sebuah konsep legislasi yang menggabungkan berbagai undang-undang ke dalam satu paket besar, telah menjadi sorotan utama di Indonesia sejak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja pada tahun 2020. UU ini dirancang dengan tujuan untuk meningkatkan kemudahan berbisnis, menciptakan lapangan kerja, dan merangsang investasi. Namun, perdebatan sengit menyertai perjalanan UU ini, dengan pihak pemerintah mengklaim manfaatnya bagi perekonomian, sementara masyarakat, terutama buruh dan aktivis, menyuarakan kekhawatiran tentang potensi dampak negatifnya. Pertanyaan utamanya adalah: Apakah pemerintah salah dalam mendiagnosis masalah yang ingin diatasi oleh Omnibus Law, ataukah ini hanya merupakan kecemasan berlebihan dari masyarakat?
KEMBALI KE ARTIKEL