Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Jadikan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia Kembali!

14 Juni 2024   04:14 Diperbarui: 14 Juni 2024   06:10 62 0
Sejarah panjang perjalanan hukum di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari momen penting yang terjadi pada 5 Juli 1959, ketika Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang dikenal sebagai Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dekrit ini merupakan tonggak penting dalam sejarah konstitusi Indonesia, yang mengakhiri masa transisi dari Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 kembali ke Undang-Undang Dasar 1945. Melalui artikel ini, mari kita telaah mengapa Dekrit Presiden 5 Juli 1959 seharusnya dijadikan kembali sebagai sumber tertib hukum Republik Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun