Jadikan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia Kembali!
14 Juni 2024 04:14Diperbarui: 14 Juni 2024 06:103710
Sejarah panjang perjalanan hukum di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari momen penting yang terjadi pada 5 Juli 1959, ketika Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang dikenal sebagai Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dekrit ini merupakan tonggak penting dalam sejarah konstitusi Indonesia, yang mengakhiri masa transisi dari Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 kembali ke Undang-Undang Dasar 1945. Melalui artikel ini, mari kita telaah mengapa Dekrit Presiden 5 Juli 1959 seharusnya dijadikan kembali sebagai sumber tertib hukum Republik Indonesia.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.