Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2019 vs Prinsip AMPERA Sukarno: Tinjauan Kritis
30 Mei 2024 10:24Diperbarui: 30 Mei 2024 10:251542
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban (K3) merupakan salah satu instrumen hukum yang diterapkan untuk menjaga tata kelola kota yang baik. Namun, ada pandangan kritis yang dapat diajukan jika Perda ini dibandingkan dengan prinsip-prinsip Amanat Penderitaan Rakyat (AMPERA) yang dicetuskan oleh Bung Karno. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana Perda K3 ini berkolerasi atau bahkan berkontradiksi dengan prinsip-prinsip AMPERA yang diusung oleh Sukarno, serta implikasi dari implementasi peraturan ini terhadap masyarakat Kota Bandung.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.