Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2019 vs Prinsip AMPERA Sukarno: Tinjauan Kritis

30 Mei 2024   10:24 Diperbarui: 30 Mei 2024   10:25 105 2
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban (K3) merupakan salah satu instrumen hukum yang diterapkan untuk menjaga tata kelola kota yang baik. Namun, ada pandangan kritis yang dapat diajukan jika Perda ini dibandingkan dengan prinsip-prinsip Amanat Penderitaan Rakyat (AMPERA) yang dicetuskan oleh Bung Karno. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana Perda K3 ini berkolerasi atau bahkan berkontradiksi dengan prinsip-prinsip AMPERA yang diusung oleh Sukarno, serta implikasi dari implementasi peraturan ini terhadap masyarakat Kota Bandung.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun