Judul Perpres ini adalah tentang larangan bagi usaha perdagangan kecil dan eceran yang bersifat asing di luar ibu kota daerah Swatantra Tingkat I dan II serta Karesidenan. Dari judulnya saja menyiratkan pembatasan Investasi Asing, tapi pada saat itu tahun 1959, pelaksanaan nya salah. Malah terjadi huru hara menyasar salah satu kelompok minoritas, jelas ini sangat disesalkan. Tapi bagaimana relevansinya untuk hari ini ditengah hingar bingar Pasar Bebas dan kurang berdayanya ekonomi lokal dimana semua tingkatan kelompok masyarakat (baik WNI Asli Atau WNI Keturunan) itu sama Dimata negara?
KEMBALI KE ARTIKEL