Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Urgensi Undang-undang Penjaga Stabilitas Keuangan

22 Oktober 2014   01:53 Diperbarui: 17 Juni 2015   20:12 176 2

Di penghujung jabatannya sebagai wakil presiden, Boediono masih menyimpan “kegalauan” terkait dengan belum adanya payung hukum untuk penanganan krisis.  Payung hukum yang dimaksud adalah Undang-undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Dalam wawancara khusus dengan Kompas (20 Oktober 2014), Boediono berpendapat bahwa ada dua hal yang mengharuskan Indonesia bersiap menghadapi kemungkinan krisis keuangan. Pertama, siklus krisis yang kian rapat; Kedua, potensi gejolak pasar keuangan akibat rencana kenaikan suku bunga di Amerika Serikat. Namun demikian, berbagai pihak justru berpendapat sebaliknya. Misalnya pimpinan BPK dan mantan anggota DPR Harry Azhar Azis yang menyatakan bahwa UU JPSK tidak mutlak, bahkan tidak perlu. Undang-undang yang ada saat ini dinilai sudah cukup. Untuk menjawab pro-kontra tersebut, perlu kita cermati apa kekurangan undang-undang yang ada serta bagaimana RUU JPSK difungsikan untuk menutup celah tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun