Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Kode Etik Pemantau Pemilu 2024

25 Januari 2023   03:29 Diperbarui: 25 Januari 2023   04:29 168 7
Bawaslu RI telah menerbitkan kode etik Pemantau Pemilu 2024 melalui Perbawasli 1 Tahun 2023 tentang Pemantauan Pemilihan Umum. Prinsip-prinsip dasar etik yang wajib dilaksanakan oleh Pemantau Pemilu dalam negeri dalam melaksanakan pemantauan tahapan penyelenggaraan Pemilu. Perbawaslu tersebut terbit pada tanggal 12 Januari 2023, sekaligus mencabut Perbawaslu yang lama nomor 4 tahun 2018. Kode etik pemantau pemilu sebagai berikut;

  • Nonpartisan dan netral. Pemantau Pemilu wajib menjaga sikap indepeden, nonpartisan dan tidak memihak (imparsial)
  • Tanpa kekerasan (non violence). Pemantau Pemilu dilarang membawa senjata, bahan peledak, atau senjata tajam selama melaksanakan pemantauan
  • Monghormati peraturan perundang-undangan dan adat istiadat dan budaya setempat. Pemantau Pemilu wajib menghormati segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan adat istiadat dan budaya setempat
  • Kesukarelaan. Pemantau Pemilu dalam menjalankan tugas secara sukarela dan penuh rasa tanggung jawab
  • Integritas. Pemantau Pemilu dilarang melakukan tindakan penghasutan atau provokasi yang dapat mempengaruhi pelaksanaan hak dan kewajiban penyelenggaraan pemilu dan pemilihan
  • Kejujuran. Pemantau Pemilu wajib melaporkan hasil pemantauannya secara jujur sesuai dengan fakta yang ada
  • Obyektif. Infomasi dikumpulkan, disusun dan dilaporkan secara akurat, sistematik dan dapat diverifikasi serta dipertanggungjawabkan
  • Kooperatif. Pemantau Pemilu dilarang mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu dalam melaksanakan tugas pemantauannya
  • Transparan. Pemantau Pemilu bersifat terbuka dalam melaksanakan tugas dan bersedia menjelaskan metode, data, analisas dan kesimpulan berkaitan dengan laporan pemantauannya.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun