Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD telah terbit. Yaitu Peraturan KPU No 4 Tahun 22, tertanggal 20 Juli 2022. Masa pengumuman pendaftaran Partai Politik dimuali pada 29 Juli-31 Juli 2022. Tanggal 1-14 Agustus 2022 adalah masa pendaftaran dan penyampaian dokumen pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu 2024 kepada KPU.
KEMBALI KE ARTIKEL