Malam makin larut, merambat menuju tengah malam. Dita, wartawan sebuah media cetak masih setia menunggu tanggapan dari Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo tentang putusan yang baru saja di keluarkan Mahkamah Konstitusi. Siang, Selasa, 29 September, mahkamah mengeluarkan putusannya, mengabulkan permohonan judicial review UU Pilkada tentang pasangan calon tunggal. Dengan putusan MK itu, pasangan calon tunggal bisa berlaga pada pesta demokrasi lokal yang akan digelar awal Desember nanti.
KEMBALI KE ARTIKEL