Â
Surat itu sendiri, dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri, melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum. Surat ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Salah satu yang diatur dalam surat itu adalah tentang tata prosedur peliputan yang dilakukan jurnalis asing. Salah satunya yang diatur, jurnalis asing yang hendak melakukan peliputan, mesti mendapat izin dari Tim Koordinasi Kunjungan Orang Asing Kementerian Luar Negeri dan Ditjen Politik Kemendagri.Â