Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Kisah Pemimpin yang Siap Salah, Lalu Minta Maaf

21 September 2015   14:54 Diperbarui: 21 September 2015   18:08 267 0
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 482.3/4439/SJ tentang Penyesuaian Prosedur Kunjungan Jurnalistik ke Indonesia, menjadi polemik, karena menuai protes dari para penggiat Hak Asasi Manusia serta kalangan pers. 
 
Surat itu sendiri, dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri, melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum. Surat ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Salah satu yang diatur dalam surat itu adalah tentang tata prosedur peliputan yang dilakukan jurnalis asing. Salah satunya yang diatur, jurnalis asing yang hendak melakukan peliputan, mesti mendapat izin dari Tim Koordinasi Kunjungan Orang Asing Kementerian Luar Negeri dan Ditjen Politik Kemendagri. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun