Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Bagian (1) : " Menunggu Janji Politik Bulan Maret"

12 Maret 2012   19:36 Diperbarui: 25 Juni 2015   08:09 186 0
Undang-undang yang mengatur tentang pemilu legislatif, memang bisa dikatakan adalah regulasi yang menentukan hidup matinya partai, juga calon politisi Senayan. Tak heran bila semua kepentingan politik berkelindan menjadi satu dalam pembahasannya.

Pembahasan pun menjadi alot dan berlarut-larut. Masing-masing partai saling ngotot agar kepentingannya terakomodir. Ujungnya kemudian tenggat waktu selesainya UU menjadi molor. Saat ini, revisi UU Pemilu, yang akan menggantikan regulasi yang lama yakni Undang-undang Nomor 10 tahun 2008, pembahasannya masih alot. Akankah kembali molor.

Tercatat empat poin krusial, yakni masalah ambang batas, alokasi kursi, mekanisme konversi suara ke kursi, dan sistem pemilu. Baru point mekanisme konversi suara ke kursi yang disepakati. Panja RUU Pemilu, pada Rabu (29/2), menyepakati perhitungan suara habis di daerah pemilihan.

" Hanya itu, sisanya di lemparkan ke Pansus," kata Peneliti dari Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), August Mellaz, yang rajin mengikuti RUU pembahasan RUU Pemilu, kemarin. Dan ia hadir dalam rapat Panja yang digelar Rabu (29/2).

Padahal, DPR sudah melansir janji politiknya, RUU Pemilu kelar paling lambat Maret 2012. Meski sekarang alot, kalangan parlemen masih tetap optimis rancangan regulasi itu bisa selesai sesuai target. Arwani Thomafi, Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu, masih optimis janji itu bisa direalisasikan. Dan Thomafi yakin poin-poin krusial yang belum disepakati, akan selesai paling lambat Maret 2012.

" Kita masih yakin, poin-poin yang masih alot itu akan dicapai titik temunya pada Maret 2012. Jadi Jadi belum ada skenario untuk merevisi target," kata Thomafi.

Bila sekarang di tingkat Panja, poin-poin krusial itu ada yang belum disepakati, Thomafi masih yakin di tingkat Pansus itu bisa di selesaikan.

" Pansus masih punya waktu yang cukup untuk menyelesaikan," katanya.

Ketua Pansus RUU Pemilu pun, Arief Wibowo masih yakin, janji politik parlemen bisa terpenuhi.
Arif menegaskan hingga sampai
saat ini ia masih merasa yakin rancangan regulasi itu bisa rampung pada bulan Maret 2012. Meski sekarang sudah memasuki bulan Februari, Arif yakin target bisa terkejar.

" Tapi misalnya ada hal-hal
yang membuat target itu meleset pasti segera kita umumkan pada
publik," kata dia.

Molornya RUU Pemilu, pantas di khawatirkan. Karena jika regulasi pemilu molor, maka akan mengganggu tahapan penyelenggaraan pemilihan. Buruknya persiapan pemilu 2009 adalah contohnya dari molor penyelesaian UU Pemilu. Karena molor dan mepet dengan dimulainya tahapan, persiapan pun kedodoran. Dan yang paling terkena imbasnya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang diberi mandat UU untuk menyelenggarakan pemilu. Penyelenggaraan pun tak maksimal.

Ketua KPU saat ini, Abdul Hafiz Ansyary merasakan itu. Lembaga yang dipimpinnya harus pontang-panting menyiapkan perangkat aturan turunan UU Pemilu, dalam waktu yang begitu singkat, akibat dari molornya regulasi Pemilu.

" Pengalaman Pada tahun 2009 lalu, kita harus membuat 48 peraturan, jadi semakin pendek waktunya semakin besar konsekuensinya untuk membuat peraturan yang baik," katanya.

Dalam perhitungannya, RUU Pemilu yang akan dipakai pada 2014, idealnya sudah harus selesai pada Oktober 2011. Maka, Desember 2011, KPU sudah ancang-ancang siapkan peraturan teknis. Jangan dikira, kata dia, membuat aturan turunan UU Pemilu itu gampang. Karena, rancangan mesti dikonsultasikan dulu dengan DPR dan pemerintah.

" Mulai dari membuat peraturan, pemuktakhiran data pemilih, pendaftaran Parpol, verifikasi Parpol, kemudian dilanjutkan dengan DPD, dan Pemilukada, dilakukan berbarengan, itu yang terjadi di pemilu 2009," kata Hafiz.

Seperti diketahui, UU Pemilu yang dipakai pada pesta demokrasi 2009, selesai dan disahkan pada 31 Maret 2008. Sementara tahapan pemilu sudah harus dimulai 5 April 2008. Maka, hanya ada 5 hari waktu tersisa.

" Jadi kita merasakan betul-betul beban itu," keluhnya. Hafiz pun berharap cerita molornya UU tak terulang pada penyelenggaraan pemilu 2014.

Hafiz pantas mengeluh. Karena molornya UU Pemilu, KPU yang dihujani kritik oleh pengamat dan pemantau. Dan oleh DPR di hajar habis-habisan. Bahkan Komnas HAM sampai mengeluarkan rekomendasi ada banyak pelanggaran hak asasi, terutama soal hak rakyat untuk memilih.

Parlemen pun akhirnya membentuk Pansus DPT. Kesimpulannya, KPU gagal membuat DPT yang valid. Setelah itu muncul 'gerakan' di DPR, untuk menolak incumbent di KPU yang hendak mendaftar lagi sebagai penyelenggara. Terbukti, tak satu pun incumbent kemudian yang di loloskan Tim Seleksi calon penyelenggara pemilu.

Incumbent KPU yang mendaftar lagi adalah, I Gusti Putu Artha, Saut Hamonangan Sirait dan Sri Nuryanti. Sementara dari Bawaslu yang mendaftar lagi adalah, Bambang Eka Cahya Widodo, Nur Hidayat Sardini, Wahidah Suaib, dan Agustiani Tio. Tapi semua gugur.

Akhir Januari 2012, DPR dan pemerintah menggelar rapat konsinyering membahas tahapan pemilu. Rapat menyepakati pendaftaran pemilu di mulai 20 bulan sebelum pemilu. Dan ditargetkan pemilu digelar pada April 2014.

Dengan begitu, pendaftaran parpol peserta sudah bisa dibuka pada Agustus 2012. Proses verifikasi parpol sendiri, merujuk pengalaman sebelumnya, membutuhkan waktu 3 bulan sampai 4 bulan. Maka, jadwal verifikasi akan dimulai pada November atau lambatnya jatuh pada Desember 2012.

Jadwal lain yang disepakati, pelantikan KPU dan Bawaslu baru bisa dilakukan pada April 2012. Selanjutnya, antara rentang April-Juni 2012, pembentukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bisa dilakukan.

Antara rentang Juni-September 2012, KPU diharapkan sudah bisa merampungkan peraturan pelaksana yang merupakan aturan teknis dari UU Pemilu.

Paling Desember 2012, KPU sudah bisa mengumumkan hasil verifikasi partai peserta pemilu. Namun DPR dan pemerintah berharap, November 2012, hasil verifikasi sudah bisa diumumkan. Maka masuk Januari 2013, proses rekrutmen caleg bisa dilakukan.

Bulan April 2013, dipatok sebagai tenggat pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS), dan pada Juli 2013, KPU sudah bisa melakukan verifikasi caleg, yang hasilnya berupa Daftar Calon Tetap.

Pembahasan RUU Pemilu sendiri sudah memakan satu tahun lebih. Kata Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu, Arwani Thomafi, RUU itu mulai dibahas sekitar Desember 2010. Sebelum dibahas Pansus, sebelumnya pembahasan dilakukan di tingkat Badan Legislasi DPR. Ada kesepatan, namun kembali buncah, hingga pembahasan berjalan alot hingga sekarang.

" Pembahasan seingat saya dimulai di awal DPR periode ini, seingat saya Desember 2010," kata Thomafi.

August Mellaz juga membenarkan itu. " Saya mulai aktif mantau dan buat data-data pada Desember 2010," ujar August.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun