" Saya berjanji akan memberitahukan ke publik jika laporan kasus yang terjadi di Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diduga ada pelanggaran, sudah masuk. Saya kasih tahu kalau laporannya sudah masuk," kata Setia Untung, di Jakarta.
Bila memang kata dia, sudah ada yang langsung menyurati ke Jaksa Agung, terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Apidsus Kejati Babel,
Ariefsyah Mulia Siregar, dirinya akan segera menanyakan itu ke orang nomor satu di gedung Bundar.
“Saya akan tanyakan dulu, sampai sejauh mana laporan tersebut. Apakah sudah masuk atau belum,” katanya.
Sebelumnya, pada Kamis, 20 Februari 2014, Peneliti senior Indonesian Audit Watch (IAW), Slamat Tambunan, mengaku telah mengirimkan surat yang ditujukan ke Jaksa Agung Republik Basrief Arief. Surat untuk Basrief, berisikan permintaan untuk memeriksa Apidsus Kejati Kepulauan Babel, Ariefsyah Mulia Siregar. Menurut Slamat, Ariefsyah diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum, dengan mengabaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
"Ariefsyah Mulia Siregar diduga telah melawan Undang-Undang BPK Nomor 15 tahun 2006 dengan alih-alih memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Ketua KONI Kabupaten Bangka Selatan, Sofian, AP," ungkapnya.
Padahal, kata dia, BPK dalam laporan hasil pemeriksaannya sudah menyatakan tak terdapat temuan yang mengarah pada kerugian uang negara dalam kasus tersebut. Hal itu tertuang dalam surat BPK dengan nomor 22/S/XVIII/03/2013 yang menyatakan bahwa tidak terdapat hal atau bukti baru atas temuan pemeriksaan yang diangkat oleh badan pemeriksa tersebut.