Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Pemilihan Wagub Babel Dinilai Cacat Hukum

14 Maret 2014   19:41 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:56 128 0
Hari Kamis, 13 Februari 2014, DPRD Provinsi Bangka Belitung, menggelar pemilihan Wakil Gubernur yang suwung. Dalam pemilihan itu, ada dua calon yang dimajukan, yakni Hidayat Arsani dan Ridwan Thalib. Hidayat berasal dari Partai Golkar, sementara pesaingnya Ridwan, adalah kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dalam pemilihan di DPRD itu, terpilih Hidayat Arsani.

Tapi hasil pemilihan itu menuai protes. Pasalnya, dalam proses pra pemilihan, hingga pemilihan, tak melibatkan Komisi Pemilihan Umum Daerah dan badan pengawas provinsi. Kedua lembaga penyelenggara pemilu itu, tak dilibatkan dalam proses verifikasi calon.

Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Junisab Akbar, menyayangkan tak dilibatkannya KPU dan Bawaslu Provinsi Babel dalam proses verifikasi. Sebab dengan tak dilibatkannya kedua lembaga penyelenggara pemilihan itu, pemilihan pun cacat prosedur, bahkan cacat hukum.

"Pemilihan Wagub Babel sudah berbenturan dengan Undang-Undang," kata Junisab.

Mestinya, kata Junisab, bila merujuk pada aturan perundang-undangan, KPUD dan Panwaslu provinsi harus dilibatkan, terutama dalam tahapan verifikasi administrasi calon. Tidak bisa, begitu saja panitia pemilihan di DPRD, asal serobot.

" Kalau tak dilibatkan, lantas siapa yang berkompeten melakukan verifikasi administrasi, pemeriksaan kesehatan dan daftar harta kekayaan para calon Wagub itu? Ini kan aneh. Ada apa ini," kata Junisab mempertanyakan.

Harusnya KPUD dan Panwaslu yang memverifikasi itu, bukan Panitia di DPRD. Junisab sendiri tak percaya dengan verifikasi panitia di DPRD Babel. Karena itu sama saja ibarat 'jeruk' makan 'jeruk'.

" Mereka yang verifikasi, mereka pula yang menjustifikasinya. Mereka pula yang memilihnya. Otoriter sekali mereka. Menabrak UU pula," katanya.

Mantan Anggota Komisi III DPR itu juga menyayangkan, kenapa Kementerian Dalam Negeri diam saja. Mestinya mereka, sebagai pembina daerah, mengingatkan DPRD Babel.

Kritikan atas proses pemilihan Wagub Babel juga dilontarkan, Ketua DPD Partai Partai Gerakan Indonesia Raya Babel, Dedy Yulianto. Dedy menyesalkan sikap DPRD Babel yang tak melibatkan KPUD dan Panwaslu Babel, dalam proses pemilihan.

" Kenapa proses verifikasi calon tidak melibatkan KPUD dan Panwaslu Babel. Ini yang kita sesalkan. Partai Gerindra tidak ada kepentingan apapun terkait hal lain" ujar Dedy.

Dalam pandangannya KPUD harusnya menjadi pihak yang melakukan verifikasi berkas-berkas calon Wagub. Tapi yang disayangkannya, dalam tata tertib pemilihan Wagub, hal itu tidak dicantum. Sama sekali tak disebut peran KPUD dan Bawaslu Provinsi Babel.

" Saya kira proses pemilihan Wagub Babel bisa dikatakan cacat hukum. Gerindra mencatat bahwa telah terjadi cacat hukum. Kami menyerahkan sepenuhnya hal ini pada Kementerian Dalam Negeri," katanya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun