Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

MPR dan GBHN

23 Juli 2019   09:12 Diperbarui: 23 Juli 2019   09:19 439 1
MPR RI  Pasca amandemen UUD 1945 tahun 1999 sampai dengan 2002, tidak lagi menjadi Lembaga Tertinggi Negara yang memiliki kewenangan memilih Presiden/Wakil Presiden dan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Yang tertinggi bukan lagi lembaga MPR, yang tertinggi adalah UUD, demikian pasal 1 ayat (2) hasil amandemen.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun