MPR RI Â Pasca amandemen UUD 1945 tahun 1999 sampai dengan 2002, tidak lagi menjadi Lembaga Tertinggi Negara yang memiliki kewenangan memilih Presiden/Wakil Presiden dan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Yang tertinggi bukan lagi lembaga MPR, yang tertinggi adalah UUD, demikian pasal 1 ayat (2) hasil amandemen.
KEMBALI KE ARTIKEL