Apa boleh buat keputusan para pemilih sudah di tunaikan.baik kubu 01 maupun 02 wajib menerima apapun keputusan KPU tentang siapa yang paling unggul.bila merasa di curangi,jalur hukum telah tersedia.MK sebagai lembaga yang di tunjuk undang undang untuk menyelesaikan setiap sengketa pemilu pasti akan melaksanakan tugasnya dengan baik.
KEMBALI KE ARTIKEL