Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan kata ‘oplos, mengoplos’ dengan ‘mencampur’, contohnya ‘mencampur obat dsb.’ Sedangkan kata ‘oplosan’ diartikan ‘hasil mengoplos; campuran; larutan’. Dengan demikian maka sesungguhnya kegiatan ‘mengoplos’ adalah sesuatu yang lazim, bahkan untuk alasan tertentu merupakan keharusan.