Membaca pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD tentang korupsi nonkonvensional yang banyak dilakukan oleh pejabat publik Indonesia, buat saya sebagai seorang oknum rakyat jelata dari republik tercinta ini, adalah sama sekali bukan fenomena baru. Secara simpel Mahfud MD mengartikan istilah korupsi nonkonvensional tersebut sebagai ”pemanfaatan jabatan untuk kepentingan pribadi” yang contohnya antara lain sikap ”gila hormat” oknum pejabat yang menginginkan perjalanan dinasnya diikuti satu rombongan besar dan dikawal oleh voorijder bersirine, disertai kewajiban bagi anak-anak sekolah dan masyarakat untuk mengelu-elukan dirinya di sepanjang jalan yang dia lalui.