Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Modus Oknum PNS Mengaku Advokat dalam Dugaan Penyelewengan Dana Ganti Rugi

19 Desember 2024   10:13 Diperbarui: 19 Desember 2024   10:13 159 0
Proses pembebasan lahan masyarakat di kawasan X Register, Desa Trisinar, Kecamatan Margatiga, dan Desa Mekar Mulyo, Kecamatan Sekampung, yang dilakukan dalam rangka pembangunan waduk untuk mendukung swasembada pangan, kini diwarnai oleh dugaan praktik penyalahgunaan wewenang. Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) diduga mengaku sebagai advokat demi menerima fee sebesar Rp 3,4 miliar dari masyarakat terkait pencairan uang ganti rugi tahap dua.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun