Modus Oknum PNS Mengaku Advokat dalam Dugaan Penyelewengan Dana Ganti Rugi
19 Desember 2024 10:13Diperbarui: 19 Desember 2024 10:131590
Proses pembebasan lahan masyarakat di kawasan X Register, Desa Trisinar, Kecamatan Margatiga, dan Desa Mekar Mulyo, Kecamatan Sekampung, yang dilakukan dalam rangka pembangunan waduk untuk mendukung swasembada pangan, kini diwarnai oleh dugaan praktik penyalahgunaan wewenang. Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) diduga mengaku sebagai advokat demi menerima fee sebesar Rp 3,4 miliar dari masyarakat terkait pencairan uang ganti rugi tahap dua.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.