Ketua Umum PAI Kritik Pernyataan Prof. Yusril: Peradi Bukan Satu-Satunya Organisasi Advokat
10 Desember 2024 00:29Diperbarui: 10 Desember 2024 00:294201
Jakarta - Dr. Sultan Junaidi, S.Sy., M.H., Ph.D., Ketua Umum Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI), mengkritisi pernyataan Prof. Yusril Ihza Mahendra terkait organisasi advokat. Dalam pernyataannya, Yusril menyebut bahwa organisasi advokat di luar Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) hanyalah organisasi masyarakat (ormas). Pernyataan tersebut, menurut Dr. Sultan, tidak sesuai dengan fakta hukum dan perkembangan organisasi advokat di Indonesia.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.