Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Dirut PT Tri Tunggal Bumi Energi Dibebaskan, Hakim Nyatakan Tidak Terbukti Menipu

20 November 2024   07:21 Diperbarui: 20 November 2024   07:23 71 0
Jakarta Selatan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan membebaskan terdakwa Helen Harto, Direktur Utama PT Tri Tunggal Bumi Energi (TBE), dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa, 19 November 2024. Helen sebelumnya dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara atas dugaan penipuan terkait transaksi jual beli batubara dengan PT Cemindo Gemilang (CG).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun