Dirut PT Tri Tunggal Bumi Energi Dibebaskan, Hakim Nyatakan Tidak Terbukti Menipu
20 November 2024 07:21Diperbarui: 20 November 2024 07:23710
Jakarta Selatan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan membebaskan terdakwa Helen Harto, Direktur Utama PT Tri Tunggal Bumi Energi (TBE), dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa, 19 November 2024. Helen sebelumnya dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara atas dugaan penipuan terkait transaksi jual beli batubara dengan PT Cemindo Gemilang (CG).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.