Praktisi Hukum Irfan Maulana Muharam: Tidak Ada Wakil Tuhan dalam Putusan Doni Salmanan
29 September 2024 15:38Diperbarui: 29 September 2024 15:401651
Kasus hukum yang melibatkan Doni Salmanan kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung melaksanakan eksekusi terhadap aset yang dirampas. Eksekusi ini mencakup uang tunai sebesar 7,5 miliar rupiah dan 1.300 USD (setara 20,8 juta rupiah) yang disetor ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain itu, sejumlah aset berharga lainnya seperti jam tangan, laptop, kamera, pakaian, motor sport, super car, dan dua unit rumah akan dilelang. Hasil lelang ini juga akan dimasukkan ke dalam kas negara sebagai PNBP.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.