Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Praktisi Hukum Irfan Maulana Muharam: Tidak Ada Wakil Tuhan dalam Putusan Doni Salmanan

29 September 2024   15:38 Diperbarui: 29 September 2024   15:40 165 1
Kasus hukum yang melibatkan Doni Salmanan kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung melaksanakan eksekusi terhadap aset yang dirampas. Eksekusi ini mencakup uang tunai sebesar 7,5 miliar rupiah dan 1.300 USD (setara 20,8 juta rupiah) yang disetor ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain itu, sejumlah aset berharga lainnya seperti jam tangan, laptop, kamera, pakaian, motor sport, super car, dan dua unit rumah akan dilelang. Hasil lelang ini juga akan dimasukkan ke dalam kas negara sebagai PNBP.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun