Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Sidang Lanjutan Rospita Hadirkan 4 Saksi, Dr Djonggi Umumkan Sayembara Berhadiah Rp 10 Juta

5 September 2024   17:49 Diperbarui: 5 September 2024   19:17 192 0
Medan -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan kembali menggelar sidang lanjutan terkait surat keterangan yang dikeluarkan Lurah Jatinegara untuk Rospita Mangiring Tampubolon, yang menyebutkan bahwa ia merupakan anak kandung dari Demak Tampubolon. Sidang ini berlangsung pada Rabu (4/9/2024), dengan menghadirkan empat saksi dari pihak penggugat, Darnel Berwalt (Josua), dalam perkara nomor 48/G/2024. Sidang bertujuan untuk membuktikan bahwa Rospita bukanlah anak kandung dari pasangan Demak Tampubolon dan Dinar br Siahaan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun