Sidang Lanjutan Rospita Hadirkan 4 Saksi, Dr Djonggi Umumkan Sayembara Berhadiah Rp 10 Juta
5 September 2024 17:49Diperbarui: 5 September 2024 19:172170
Medan -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan kembali menggelar sidang lanjutan terkait surat keterangan yang dikeluarkan Lurah Jatinegara untuk Rospita Mangiring Tampubolon, yang menyebutkan bahwa ia merupakan anak kandung dari Demak Tampubolon. Sidang ini berlangsung pada Rabu (4/9/2024), dengan menghadirkan empat saksi dari pihak penggugat, Darnel Berwalt (Josua), dalam perkara nomor 48/G/2024. Sidang bertujuan untuk membuktikan bahwa Rospita bukanlah anak kandung dari pasangan Demak Tampubolon dan Dinar br Siahaan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.