Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Irfan Maulana Desak Ketua MA Segera Adili Hakim PN Surabaya Terkait Putusan Bebas Ronald Tannur

27 Agustus 2024   22:05 Diperbarui: 27 Agustus 2024   22:07 87 0
Jakarta, -- Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memutus bebas Ronald Tannur dalam kasus No. 454/Pid.B/2024/PN. Sby diberhentikan dengan klasifikasi pelanggaran berat. KY menemukan sejumlah pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh ketiga hakim tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun