Irfan Maulana Desak Ketua MA Segera Adili Hakim PN Surabaya Terkait Putusan Bebas Ronald Tannur
27 Agustus 2024 22:05Diperbarui: 27 Agustus 2024 22:07870
Jakarta, -- Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memutus bebas Ronald Tannur dalam kasus No. 454/Pid.B/2024/PN. Sby diberhentikan dengan klasifikasi pelanggaran berat. KY menemukan sejumlah pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh ketiga hakim tersebut.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.